Glade Bridge

Lokasi: Beranda / Wisata / ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.

Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.

Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.

"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.

Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.

Artikel Terkait

  1. Empat Orang Masih Terjebak di Rumah Mewah yang Hancur akibat Ledakan di Medan
  2. Kemensos Gandeng PKP Percepat Renovasi Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat
  3. Cerita SDN 10 Lambung Bukit Padang Merajut Kembali Semangat Literasi Pascabanjir Bandang
  4. Prediksi Cristian Carrasco untuk Final Piala Dunia Spanyol Vs Argentina
  5. Keluarga Guru PPPK yang Meninggal di Mes Polisi Pessel Pertanyakan Hasil Visum Tak Kunjung Keluar
  6. Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
  7. Sidang Rivel Sila yang Menyeret Piche Kota, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Intimidasi dan Permintaan Uang Rp 1 M
  8. Prabowo Ungkit Kalah Pilpres: Tapi Gerakan Koperasi Bersama Saya

Copyright © Glade Bridge · Glade Bridge · sitemap ·