Glade Bridge

Lokasi: Beranda / Bisnis / Selesaikan Konflik Agraria, Akademisi Usulkan 5 Langkah Ini

Selesaikan Konflik Agraria, Akademisi Usulkan 5 Langkah Ini

Menurut dia, sebagai lembaga yang usianya masih relatif muda, Badan Bank Tanah perlu memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak.

"Bank Tanah sendiri kondisinya kan masih bayi, baru berjalan kurang dari lima tahun. Di samping harus terus melakukan sosialisasi, juga harus ada kolaborasi konsep ABCGN (Academic, Business, Community, Government, Media). Konsep kolaborasi inilah yang harus disiapkan untuk menjaga pertanahan ini," kata Itto dalam rilisnya, Senin (20/7/2026).

Akademisi keluarkan lima rekomendasi

Dalam forum tersebut, masyarakat sipil dan akademisi menyampaikan lima rekomendasi untuk memperkuat operasional Badan Bank Tanah.

Pertama, penerapan kolaborasi pentahelix atau ABCGN yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas atau LSM, serta media dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Kedua, pendampingan ekonomi bagi penerima tanah agar lahan yang telah didistribusikan dapat dimanfaatkan secara produktif dan tidak kembali menjadi lahan terlantar. Pelaku usaha dinilai perlu dilibatkan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat.

Ketiga, pembentukan pusat pengaduan berbasis bukti. Melalui mekanisme tersebut, setiap laporan konflik pertanahan, seperti persoalan verponding maupun pendudukan lahan, harus disertai bukti yang dapat diverifikasi sehingga menjadi dasar penyusunan kebijakan.

Keempat, keterbukaan dan integrasi data lahan terlantar yang berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) maupun Kementerian Kehutanan, termasuk data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan HPKTP, agar dapat diakses publik sesuai prinsip keterbukaan informasi.

Kelima, pembentukan pengadilan agraria untuk mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi seluruh pihak.

Badan Bank Tanah siap menindaklanjuti

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Kepala Divisi Perolehan III Badan Bank Tanah Ali Rahman mengaku menyambut baik rekomendasi tersebut.

Menurut dia, kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan menjadi ruang perbaikan yang akan terus dibenahi.

Artikel Terkait

  1. Anggota DPR: Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden
  2. Aliansi Masyarakat Adat Desak DPRD NTT dan Kapolri Evaluasi Hasil Seleksi Akpol 2026
  3. Kejelian Pemain Timnas Voli Putra Indonesia Lihat Kelemahan Kamboja di SEA V Cup 2026
  4. Investasi Hilirisasi Tembus Rp 300,1 Triliun di Semester I 2026
  5. Jasa Marga Perkuat Transformasi Bisnis, Fokus Ciptakan Nilai Berkelanjutan
  6. PAM JAYA Jamin Layanan Air Tetap Lancar Selama Perbaikan IPA Hutan Kota
  7. Cari Bukti Tambahan Kasus Bupati Etik, KPK Geledah Rumah 3 Tersangka hingga Kepala PU Sukoharjo Hari Ini
  8. Menkop Resmi Buka Pelatihan Manajer KDKMP

Copyright © Glade Bridge · Glade Bridge · sitemap ·