Glade Bridge

Lokasi: Beranda / Pendidikan / Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Lebih lanjut,  bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL  atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.

Ilustrasi penindakan truk ODOLDok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL

Penidakan Truk ODOL 

Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional. 

Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.

Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).

" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.

Artikel Terkait

  1. Sejarah Tempe, Superfood Indonesia yang Sudah Ada Sejak Abad ke-16
  2. Tanggul Sungai Aek Sigala-gala Jebol, Permukiman di Tapanuli Tengah Terendam 1,5 Meter
  3. Tanggal 18 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
  4. PPP Dorong Keterwakilan Perempuan 30% Lebih di Legislatif pada Pemilu 2029
  5. Kebocoran Pipa Gas di Surabaya Tertangani, Pasokan Tetap Normal
  6. Beredar Kabar Adanya Pemutihan Pajak Motor Gratis 2026 di Jabar, Polres Indramayu: Informasi Hoaks!
  7. Trump Cawe-cawe Taktik Inggris, Harry Kane Harusnya Tak Jadi Bek
  8. Beasiswa JAPFA 2026 bagi Siswa SMA/SMK dan Mahasiswa D3-S1, Ada Bantuan Pendidikan dan Peluang Karier

Copyright © Glade Bridge · Glade Bridge · sitemap ·