Glade Bridge

Lokasi: Beranda / Otomotif / Terapis Spa Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar

Terapis Spa Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar

Hakim menjelaskan bahwa aksi terdakwa berlangsung dalam rentang waktu Agustus hingga September 2024, dengan modus mengambil kartu ATM korban lalu melakukan serangkaian transaksi transfer dan tarik tunai.

Terdakwa Nur Hasannah bertugas mengambil kartu ATM BCA milik korban, sementara Putri berperan mengamankan situasi di sekitar mesin ATM, melakukan transfer, serta menerima uang hasil kejahatan untuk dinikmati bersama.

Setidaknya, selama kurun waktu 2 bulan tersebut, terdakwa melakukan puluhan kali transaksi ilegal (transfer dan penarikan) dengan nominal bervariasi dari rekening korban ke rekening pribadinya, mulai dari nominal kecil hingga transfer sekaligus sebesar Rp 50 juta.

Uang hasil pencurian tersebut, menurut fakta persidangan, digunakan terdakwa untuk membeli perhiasan di sebuah toko emas dengan nilai transaksi bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga puluhan juta rupiah dalam beberapa kali pembelian, serta ditransfer ke rekening rekannya dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk menginap di hotel.

Majelis hakim menyatakan unsur "dilakukan secara bersama-sama" turut terpenuhi karena uang hasil curian dibagi dua antara terdakwa dan rekannya yang masih buron. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan korban.

“Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki anak balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban,” terang hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman, serta terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa mutasi rekening BCA dan kartu ATM milik korban dikembalikan kepada Toni Sugiono, sementara satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi tersebut dirampas untuk negara.

Artikel Terkait

  1. Menhut Tak Ikut Rapat di DPR, Waka Komisi IV: Beliau Izin Umrah
  2. China Kebut Ambisi AI, Targetkan Jadi Nomor Satu Dunia Lima Tahun Lagi
  3. PAM Jaya Beri Kompensasi hingga Rp 50.000 bagi Pelanggan Terdampak Gangguan Air
  4. Stres Berat Bikin Durasi Haid Lebih Lama? Ini Kata Dokter
  5. Kenapa Pintu Masuk Museum Bahari Jakarta Terlihat Pendek?
  6. PT Inhutani I Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1
  7. Survei: Warga AS Makin Pesimistis terhadap Ekonomi Meski Inflasi Melandai
  8. Pimpinan BGN yang Baru pun Heran Laporan Keuangan Era Dadan Dapat WTP BPK

Copyright © Glade Bridge · Glade Bridge · sitemap ·