Glade Bridge

Lokasi: Beranda / Pendidikan / Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.

Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Artikel Terkait

  1. Head-to-Head Putri KW vs Akane, Momentum Pecah Telur Seperti Wang Zhi Yi
  2. Hotman: Febrie Tak Tahu Ada Renovasi untuk Tempat Uang di Rumah Sentul
  3. Rekam Jejak Pertemuan Spanyol Vs Argentina Jelang Final, termasuk Pembantaian 6-1
  4. 6 Cara Mencuci Buah dan Sayur agar Tetap Bersih dan Segar
  5. Menkum Buka Suara soal Tarif Baru Naturalisasi dan Lepas Status WNI
  6. Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Tapaktuan Pakai Senpi, Polda Aceh Sebut Motif Tekanan Ekonomi
  7. Disekap Pacar, Wanita di Bekasi Alami Luka-luka di Wajah dan Tangan
  8. Mensesneg Ungkap Keppres Calon Jampidsus Kuntadi Selesai Pekan Ini

Copyright © Glade Bridge · Glade Bridge · sitemap ·